PADANGLAWAS UTARA- RH ketahuan menyimpan narkoba di celana, warga asal Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Gunungtua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Bolak diamankan Personel Polsek Padang Bolak di warung kopi, Jumat (31/3/2023).
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 13.00 WIB, saat personel Polsek Padang Bolak mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunungtua Kecamatan Padang Bolak. Kemudian, tim langsung menuju TKP yang berada di salah satu kedai milik Rahmad Siregar.
Dilokasi, petugas curiga melihat RH yang sedang duduk di kedai dan saat dilakukan introgasi terhadap RH, dia mengaku telah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di celananya. Spontan, tim langsung memboyong pria tersebut ke Mapolsek Padang Bolak.
“Tim mencurigai gerak-gerik RH, ketika dilakukan introgasi dia mengaku telah menyimpan sabu di celananya,” ujar Kapolsek.
Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bungkus plastik klip transparan ukuran besar sedang dan kecil. Kemudian, satu buah sendok, timbangan elektrik dan uang tunai.
“Dalam plastik berukuran sedang ditemukan 12 bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Lalu, 1 buah sendok pipet, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, uang tunai senilai Rp190 ribu dan sejumlah plastik transparan kosong,” paparnya.
Sementara itu, petugas telah membawa RH beserta barang bukti ke Mapolsek Padang Bolak untuk penyelidikan lebih lanjut. “Barang bukti dan pemilik narkoba tersebut telah diamankan guna kepentingan penyelidikan,” tandasnya.