PADANGSIDIMPUAN-Ketua Pengadilan Tinggi Medan memperpanjang masa tahanan kota Sopian Sobri Lubis, mantan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan hingga 20 Maret 2023.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, sedang melakukan upaya kasasi. Keputusan perpanjangan masa tahanan kota tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 08/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN tanggal 09 Februari 2023.
Dimana, dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa terhadap terdakwa ditahan dengan jenis tahanan kota diperpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan ditahan dengan jenis Tahanan Kota hingga 20 Maret 2023.
Sementara itu, terkait proses hukum saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Akta Pernyataan Banding No: 79/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN MDN tanggal 21 Desember 2022.
“Bahwa hingga saat ini proses hukum terhadap terdakwa masih dalam tahap upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia” Tulis Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega melalui rilis pers yang diterima LENSAKINI.COM.