PADANGSIDIMPUAN-Seorang pria berinisial PL, alias Potan, warga Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Minggu (3/4/2022).
PL ditangkap ketika melintas di Jalan Merdeka, tepatnya di Kayu Ombun, Gang Madrsyah, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.”Awalnya, PL buang barang bukti ketika melihat ada personil kepolisian,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan kepada LENSAKINI.com.
Curiga dengan aksi PL, polisi langsung mengejar dan menangkapnya. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya barang yang dibuang PL adalah narkoba.
“Barang bukti yang kita amankan berupa, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 3,62 gram, 1 kotak rokok warna hitam, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda tanpa TNKB,”ungkapnya.
Menurut Kasat, penangkapan Potan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Kecurigaan polisi karena Potan membuang barang bukti saat melihat polisi,”tutup Kasat. Untuk kepentingan penyelidikan, Potan bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan. (zn)