Polisi Peragakan 15 Adegan Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dokter Gigi di Bagas Godang Sidimpuan

  • Bagikan
Dua orang terduga tersangka pembunuhan mantan dokter gigi di Bagas Godang, Padangsidimpuan (foto/lensakini/amru)

PADANGSIDIMPUAN- Polres Kota Padangsidimpuan memperagakan 15 adegan kasus dugaan pembunuhan IGH (72), mantan dokter gigi di Bagas Godang, Jalan Ompusarudah, Kecamatan Hutaimbaru, Selasa (8/3/2022).

Dalam pantauan wartawan, adegan yang di peragakan tersangka sebanyak 15 adegan mulai dari pelaku duduk di warung kopi hingga pelaku menjual barang milik korban.

Berikut adegan rekonstruksi pembunuha di Bagas Godang Hutaimbaru :

Adegan 1

Para Tersangka sedang berada diwarung kopi tepatnya didepan rumah korban dan sepakat untuk melakukan pencurian terhadap rumah korban, kemudian para tersangka berangkat pergi menuju rumah korban.

Adegan 2

Tersangka RH dan PS tiba di Bagas Godang dan melewati pagar besi Rumah Bagas Godang sebelah kanan rumah tersebut.

Adegan 3:

Tersangka RH dan PS masuk ke dalam gudang yang berada di belakang Rumah Bagas Godang dan langsung menaiki dinding Gudang dengan menggunakan Tangga yang tembus ke Halaman belakang Rumah

Adegan 4:

Tersangka RH mengambil 1 ayakan pasir yang terletak di sudut halaman belakang rumah dan menyandarkannya di dinding kamar mandi. Selanjutnya, tersaka PSmenaiki tangga tesebut dan membuka Pentilasi angin kamar mandi yang terbuat dari besi dengan menggunakan obeng yang di bawanya dan tersangka RH dan PS masuk ke angin-angin pentilasi kamar mandi yang tembus ke dalam kamar mandi

Adegan 5:

Setelah para tersangka berada di dalam kamar mandi, lalu RH membuka pintu kamar mandi untuk masuk ke ke dalam rumah dan tersangka PS menunggu di dalam kamar mandi kemudian Tersangka RH mengintip dan melihat Korban sedang menonton TV diruang tamu

Adegan 6:

Pada saat tersangka RH mengintip korban yang sedang menonton TV, lalu tiba – tiba korban berdiri dan berjalan menuju kamar mandi, sehingga tersangka RH dan PS bersembunyi di bawah tempat tidur yang mana posisi tempat tidur di depan kamar mandi.

Adegan 7
Tersangka RH menendang bagian tulang rusuk kiri belakang korban saat korban masuk ke dalam kamar mandi dan melihat pentilasi angin setengah terbuka dan berteriak maling-maling sehingga menyebabkan korban terjatuh ke kanan dalam keadaan telungkup.

Adegan 8:

Tersangka RH menutup hidung dan mulut Korban menggunakan tangan kiri sambil tangan kanannya mencekik leher korban dan tesangka PS memegang tangan kiri korban sambil lututnya menekan kedua paha belakang korban

Adegan 9:

Tersangka PS menjaga Korban yang sebelumnnya masih dalam keadaan ngorok dan kemudian korban tidak bergerak lagi di dalam kamar mandi.

Adegan 10:

Tesangka RH mengambil 1 HP dan 3 tas sandang warna hijau, coklat, hitam yang berada di dalam kamar korban diatas rak plastik dan kemudian mengambil 1 HP diruang tamu tepatnya di atas meja

Adegan 11:

Tersangka RH berencana hendak keluar dari pintu utama dan memaksa membuka pintu utama rumah Bagas Godang yang sedang dalam keadaan terkunci sampai Kaca pintu tersebut Pecah.

Adegan 12:

Tersangka RH dan PS keluar dari pentilasi kamar mandi yang tembus ke halaman belakang rumah sambil membawa 2 HP dan 3 tas.

Adegan 13:

Tersangka RH membuang 3 tas sandang sebelum memanjat dinding halaman belakang rumah, dimana 2 tas tersebut yang berwana hijau dan coklat nyangkut di kawat berduri di atas dinding dan 1 buah tas sandang warna hitam berhasil jatuh keluar dinding halaman belakang rumah

Adegan 14:

Tersangka PS memanjat dinding halaman belakang rumah yang tembus ke luar rumah. Dan disusul RH kemudian Tersangka RH memeriksa 1 tas sandang warna hitam dan mengambil uang di dalam tas tersebut sebesar Rp. 1.100.000 serta meninggalkan tas tersebut di sebelah dinding belakang rumah korban

Adegan 15:

Kemudian Tersangka RH dan PS menjual 2 HP Kepada saksi RD sebesar Rp 1 juta.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno menjelaskan, rekonstruk kasus dugaan pembunuhan mantan dokter gigi tersebut bertujuan untuk melihat gambaran tindakan pidana tersebut terjadi dan disingkronkan dengan keterangan tersangka di BAP.

“Rekonstruksi tersebut ada 15 adegan, dan dianggap sudah sesuai dengan keterangan para tersangka tentang peristiwa itu terjadi. Alhamdulillah, pelaku koperatif saat dilakukan BAP dan rekonstruksi, dan tidak ada temuan baru,”tandasnya. (zn)

  • Bagikan