PADANGSIDIMPUAN- Irsan Efendi Nasution, Wali Kota Padangsidimpuan berikan penjelasan terkait dugaan kasus korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan. Selasa(1/2/2022).
Irsan Efendi Nasution, Wali Kota Padangsidimpuan mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan sudah di tangani oleh pengacara kondang, Ia mengatakan, untuk menanggapi lebih jauh lagi bisa langsung di tanyakan ke pengacaranya.
“Sudah ada pengacaranya, lebih bagus langsung aja ke pengacaranya. Saya kira sudah kompeten memberi penjelasan terkait kasus ini, ya langsung ke pengacaranya.”tutur Irsan saat wawancarai LENSAKINI.com.
Kemudian, Kata Irsan, selaku orang nomor satu di Kota Padangsidimpuan, ia tidak pada posisi yang kompeten untuk menjawab bantuan hukum dari pemerintah Kota Padangsidimpuan pada kasus dugaan korupsi BTT TA 2020.
” Kita berharap kawan-kawan yang di panggil agar koperatif, taat azaz, taat hukum, bagaimana hukum di tegakkan sebaik-baiknya, apakah bagaimana, nanti aparatur hukumlah yang berwenang dan yang pas untuk menjawabnya.”tuturnya.
Selanjutnya, saat ditanyai terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Penegak Hukum, Dikatakannya, belum mendapatkan kejelasan sejauh ini.
“Saya belum mendapat kejelasan sejauh ini.”tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Razman Arif Nasution, akan ajukan gelar perkara bersama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, terhadap kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) TA 2020 di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.
Hal itu disampaikan Razman pada konfrensi pers di hotel Mega permata, Senin (31/1/2022) malam, pasca mendampingi Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Padangsidimpuan, Sopian Sobri Lubis. (
Dikirim dari Yahoo Mail di Android