Sabu 35 Kilogram Diamankan Tim Gabungan Polda Sumut

  • Bagikan
Tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram dalam pengungkapan jaringan narkotika Malaysia, Tanjung Balai, dan Kota Medan.

MEDAN – Tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram dalam pengungkapan jaringan narkotika Malaysia, Tanjung Balai, dan Kota Medan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah Doddy Sitorus warga Jalan Teluk Nibung, Gang Keling, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjungbalai dan Ilham warga Jalan Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kota Tanjungbalai.

Informasi yang diperolah, awalnya personel Sat Res Narkoba Polres menindaklanjuti pengembangan penyelidikan terhadap tangkapan sebesar 5 kg yang berbungkus kemasan Teh Cina berisi sabu-sabu dari tersangka bernama Ilham.

“Sebelumnya diamankan seorang tersangka Ilham dengan Barang bukti 5 kg sabu di salah satu hotel di Jalan SM Raja, Kota Medan. Waktu itu kapolrestabes melapor kepada saya, bahwa sudah melakukan penindakan, saya perintahkan agar di kembangkan. Karena dengan 5 kg ini pasti ada jaringan lebih besar lagi,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Selasa (2/6/2020).

“Kepada petugas, Ilham mengaku diperintahkan oleh Doddy Sitorus untuk membawa sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai,” sambungnya.

Berbekal dari keterangan Ilham, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjungbalai untuk menangkap Doddy, Minggu (31/5/2020. “Tersangka Doddy diamankan saat tengah melakukan transaksi di kapal boat Sungai Apung Asahan,” kata Martuani.

Namun saat akan diamankan, pelaku melawan petugas dengan menggunakan sebuah celurit.  Karena membahayakan nyawa petugas, tersangka Doddy diberikan tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia.

“Dari tangan tersangka Doddy, kita berhasil mengamankan 30 kg sabu. Ini merupakan jaringan internasional, Malaysia, Tanjung Balai, Kota Medan,” tutur Martuani. Masih kata Martuani, Polda Sumut bersama Polres jajaran tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku pengedar narkoba di Sumut.

“Saya menegaskan bahwa kami dari jajaran Polda Sumatera Utara dan polres jajaran akan tetap tegas dalam menangani kasus narkoba. Karena ini merusak generasi bangsa,” tegas Martuani. (zn)

  • Bagikan