TAPANULI SELATAN-Nekat memiliki senjata api tanpa izin, RR Siregar, warga Desa Sumuran, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi di Pos Lantas polisi, Desa Hapesong, Rabu (19/1/2022).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit senjata api genggam rakitan serta amunisi sebanyak 4 butir. Menurut informasi dari pihak kepolisian, penangkapan tersebut berawal ketika adanya laporan dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang memiliki senpi tanpa mempunya izin.
Selanjutnya, pada Selasa (18/1/ 2022), tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan terhadap aduan warga itu. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung mengetahaui identitas pemilik senjata api illegal tersebut.
“Pada Rabu (19/1/2022), Tim Ops Reskrim Polres Tapsel langsung mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya, tim langsung menangkapnya saat duduk disalah satu warung tidak jauh dari Pos Lantas Polisi,”ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada wartawan di Mapolres, Jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, senpi rakitan tersebut dibeli RR Siregar dari salah seorang warga asal Pulau Jawa dengan harga Rp1 juta. “Senpi itu dibelinya sejak Desember 2021 dan barangnya langsung diberikan kepadanya oleh penjual,”tuturnya. (zn)