DELISERDANG-Seorang oknum anggota polisi ditangkap bersama enam orang diduga terlibat jaringan narkoba saat dilakukan penggerebekan di dua lokasi yakni di Jalan Sei Mencirim Gang Kesehatan dan Gang Remaja, Desa Sei Mencirim Kelurahan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Ketujuh tersangka yang ditangkap yaitu inisial SFN (35) warga Jalan Johar Dusun III Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, inisial RDT (17) warga Jalan Sei Mencirim Dusun II Pondok Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, inisial BS (38) warga Jalan Karyawan Lama Dusun IV Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, inisial SH (38) warga Jalan Jati Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Kemudian inisial DG (39) warga Dusun II Serbajadi Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, inisial BH (41) warga Jalan Sei Mencirim Gang Remaja Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, serta inisial DNG (43) warga Dusun Dagang Kumbar Desa Silebo-lebon Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang. Informasinya, DNG merupakan oknum anggota polisi berpangkat Bripka dan bertugas di Polsek Sei Binge Polres Binjai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa membenarkan penangkapan ketujuh tersangka yang terlibat narkoba, termasuk seorang oknum anggota polisi di dua lokasi berbeda.
“Iya, tapi sebenarnya kan konfirmasi ke Polrestabes karena wilkum Polrestabes Medan. Saya bantu saja,” ujar Kombes Pol Robert kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba yang ditindaklanjuti dan dilakukan penangkapan oleh anggota Reskrim Polsek Kutalimbaru di Jalan Sei Mencirim Gang Kesehatan Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang pada Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 orang laki-laki inisial SFN, RDT, BS, SH, DG dan DNG dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 2 set bong.
Dari hasil interogasi kepada tersangka SFN, bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial BH.
Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka BH di rumahnya di Jalan Sei Mencirim Gang Remaja Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Polisi berhasil menyita 8 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,37 gram, 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 7½ butir, 1 unit timbangan elektrik, 1 pucuk senpi rakitan, 3 butir peluru amunisi aktif, uang tunai Rp3.280.000 dan 2 set bong. (bs)