TAPANULI SELATAN-Petugas kepolisian menetapkan bapak dan dua anaknya menjadi tersangka pelaku kerusuhan antar desa di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), Jumat (29/5/2020).
Ketiganya adalah, Ridoan Siregar (48), yang merupakan orangtua dari Ikwandi Siregar (21) dan Rohiman Siregar (24). Mereka berasal dari Desa Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel.
Kapolres Tapsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roman S Elhaj mengatakan, Ridoan Siregar ditetapkan menjadi tersangka karena menyuruh membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin untuk membakar salah satu rumah di Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola.
“Tiga dari 7 orang tersangka yang kami tahan saat ini masih ada ikatan keluarga yaitu orangtua dan anak,”ujarnya kepada wartawan ketika ditemui di Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan. Dijelaskannya, Ikwandi Rohiman ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pemukulan terhadap warga. (zn)