JAKARTA – HS pelaku penjual kaos bergambar palu arit simbol Partai Komunis Indonesia, lewat online ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pelaku dicokok dari kediamannya, di kawasan Cililin, Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan HS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 kaos berlambang palu arit, alat sablon, printer, desain palu arit, serta sejumlah tablet dan laptop yang diduga digunakan untuk berinteraksi dengan pembeli. “HS ditangkap di Bandung dengan sejumlah alat bukti saat ini tersangka sudah diamankan di Mabes Polri,” kata Agung di Bareksrim KKP, Jakarta, Jumat (30/12).
Agung menjelaskan, penjualan kaos berlambang palu arit tersebut merupakan salah satu tindakan yang dilarang dan diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang kejahatan keamanan negara. Khususnya dalam pasal 107a tentang penyebaran ajaran marxisme dalam segala bentuk.
“Atas perbuatannya, HS diancam hukuman 12 tahun penjara,” kata Agung.
Lebih lanjut, Agung mengatakan selain dituduh melanggar penyebaran ajaran marxisme, HS diduga telah melanggar pasal 11 Undang Undang ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan.
“Karena HS ini juga menjual kaos tersebut melalui aplikasi internet, ini juga ada indikasi pelanggaran UU ITE,” kata dia.
HS memperdagangkan kaos berlambang palu arit selama enam bulan lewat penjualan online. Dalam waktu enam bulan, dia berhasil menjual 50 kaos dengan harga Rp115 ribu.
“Jadi sistemnya dia akan sediakan barang apabila ada yang memesan. Misalnya ada yang pesan sepuluh dia akan buat sepuluh, begitu seterusnya,” kata Agung.
Menurut Agung, HS diduga memproduksi kaosnya sendiri, mulai dari membuat desain kemudian menyablon kaos polos dengan gambar palu arit buatannya. Agung menganggap HS telah mengetahui bahwa berjualan kaos dengan lambang palu arit melanggar hukum. “Tapi karena penjualan kaosnya menguntungkan, maka dia tetap berjualan,” kata Agung. (Int)