Update Kasus Pengoplosan Gas di Sidimpuan: CV Efendi Sudah Beroperasi Sejak 2017

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Maskuddin Ritonga (51), warga Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan WEK III, dan Ronaldi Siregar, warga Kelurahan WEK II, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, yang ditangkap karena dugaan pengoplosan gas oksigen.

KBO Reskrim Polres Padangsidimpuan, Iptu K Sinaga SH mengatakan, Maskuddin Ritongan merupakan pengelola usaha CV Efendi. Sedangkan Ronaldi Siregar merupakan karyawan di tempat itu.”Jadi, Maskuddin ini suami dari pemilik izin, sedangkan Ronaldi hanya pekerja,”ujarnya kepada wartawan ketika ditemui di Mapolres Padangsidimpuan.

Dijelaskan KBO, CV Efendi sudah beroperasi sejak Januari 2017. Purusahaan tersebut memperoleh tabung gas oksigen dari salah satu perusahaan yang ada di Kota Sibolga.”Tabung gas oksigen tersebut mereka peroleh dari Sibolga,”imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku pengoplosan dan penyulingan tabung gas oksigen di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi, di Jalan HM Yamin, Kelurahan WEK III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (6/7/21).

(zn)

  • Bagikan