Tiga Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun Ditangkap Satu Oknum TNI

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR- Kapolda Sumut, Irjen Polisi .Drs .RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin memaparkan pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal, di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).

Dalam paparannya Kapoldasu mengatakan, pada kasus penembakan Marsal, penyidik mengungkap 3 orang diduga pelaku, terdiri dari 2 terlibat dalam penembakan korban , berinisial YFP (31) warga Pematangsiantar, A oknum TNI selaku eksekutor penembakan dan satu wiraswasta berinisial S (57) warga Pematangsiantar.

” Motif penembakan korban, karena tersangka S sakit hati, korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, sehingga tersangka sakit hati dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban”, ujar Panca.

Namun ternyata tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri hingga menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Panca menambahkan korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S ,karena tidak dipenuhi permintaan jatah sebesar Rp 12 juta per bulan atau 2 butir pil ekstasi per hari ,yang harganya diperkirakan Rp.200 ribu per butir sehingga jika dikali 30 bernilai Rp 12 juta.

Selain menangkap pelaku Panca juga menyampaikan polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan 6 butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti ,satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.

Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Menurut Kapoldasu, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Poldasu dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

Para tersangka kata jendral polisi bintang dua itu dijerat pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pada konprensi pers tersebut Irjen Panca menyampaikan terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan wartawan Marsal bisa terungkap.

Mantan Kapoldas Sulawesi Utara itu juga mengajak wartawan untuk bersama-sama berkomitmen membersihkan narkoba di Sumatera Utara.

Ketua PWI Pematangsiantar, Surati mengapresiasi kerja keras Poldasu bekerjasama dengan Kodam I/BB yang bisa dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan Marsal yang merupakan pimpinan redaksi media online.

” PWI mengapresiasi Kapoldasu dan jajaran,Pangdam I Bukit Barisan yang dengan cepat bisa mengungkap kasus pembunuhan rekan kami Marsal, semoha harmonisasi hubungan Polri dan TNI serta pers bisa tetap terjaga”, ujar Surati. (zn)

  • Bagikan