PALUTA-Seorang oknum personil kepolisian berinisial SR (27) ditangkap petugas Kepolisian Sektor Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Oknum yang berpangkat Briptu yang bertugas Polres Tapanuli Selatan ini ditangkap petugas karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (11/6/2021) siang.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari laporan masyaakat adanya transaksi narkoba di daerah Pasar Gunung Tua. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar bersama personilnya langsung terjun ke lokasi.
Seketika itulah, pihaknya mencurigai 3 orang pria sebelum akhinya dibekuk petugas. Namun seorang diantaranya berhasil melarikan diri.
Kedua pria tersebut yakni SR dan AH (35) warga Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
“Namun saat penangkapan ada 1 orang rekan Briptu SR Siregar dan AH Harahap yang melarikan diri dari TKP dan anggota kita sedang melakukan pencarian. Keduanya kita amankan tadi siang di rumah milik Kantong Rambe di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gunungtua dan juga barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu sabu,”kata Kapolsek AKP Zulfikar.
Lebih lanjut, perwira berpangkat 3 balok emas di pundaknya ini mengatakan, saat peristiwa penagkapan di dalam rumah tersebut, salah satu tersangka berinisial AH sempat membuang barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu ke dalam sumur.
“Saat penggerebekan, salah seorang tersangka sempat membuang ke sumur,” ucapnya.
Selain mengamankan kedua beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang ditaksir dengan berat 30 gram, petugas juga mengamankan 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1290 NOS yang ditemukan dipinggir jalan umum yang berjarak sekitar 150 meter dari TKP.
Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka dan barang bukti digelandang petugas ke Mapolsek Padang Bolak. (UA)