PADANGSIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, batal menahan Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan FSH, 1 dari dua orang tersangka kasus dana bantuan operasional kesehatan (BOK).
“Hari ini FSH batal ditahan karena sakit,”ujar Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga kepada wartawan di kantor Kejari, Jalan Serma Lian Kosong, Kamis (3/6/2021).
Alasan tersebut kata Kajari, sesuai dengan surat rujukan dari dokter yang bersangkutan. “Jadi, buktinya tersangka lagi sakit adalah adanya surat dari dokter,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan kembali membuat surat panggilan kepada tersangka FHS. “Kalau dia juga tidak hadir, maka tim akan mengambil kesimpulan terhadap tindakan yang akan diberikan kepadanya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Padangsidimpuan, menahan salah seorang tersangka kasus dana bantuan operasional kesehatan (BOK) berinisial SM, Kamis (3/6/2021).
Tersangka langsung dipakaikan baju tahanan Kejari Padangsidimpuan. SM dibawa ke Lapas Salembue Padangsidimpuan dengan menggunakan mobil Kejari pafa pukul 14.50 WIB. (zn)