Curi Ikan, 6 Kapal Berbendera Malaysia Ditenggemkan di Belawan

  • Bagikan
6 kapal berbendera Malaysia ditenggelamkan karena nekat mencuri ikan (Ist)

MEDAN-Enam kapal pencuri ikan berbendera Malaysia ditenggelamkan oleh Kejaksaan Negeri Belawan, Kota Medan, Selasa (16/3/2021) siang.

Kapal-kapal itu ditenggelamkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap terkait pencurian ikan di wilayah Indonesia.

Dari informasi yang dihimpun, keenam kapal ikan berbendera Malaysia yang ditenggelamkan yakni KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA, KM PKFB, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227. Kapal tersebut ditenggelamkan petugas dengan cara dibakar.

“Pelaksanaan hukum terakhir adalah dengan eksekusi (penenggelaman) kapal,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Ikeu Bachtiar, Selasa (16/3/2021).

Dijelaskannya, langkah eksekusi merupakan upaya pemusnahan kapal tersebut karena digunakan untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Selain itu, para nakhoda dan anak buah kapal juga sudah divonis hukuman oleh pengadilan.

“Selain itu, mereka juga dikenakan denda karena mencuri ikan di Zona Eksklusif Indonesia,” ucapnya.
Diketahui, keenam kapal ikan berbendara Malaysia tersebut ditangkap oleh petugas Balai Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan. Mereka tertangkap basah mengambil ikan di wilayah perairan Indonesia. (ZN)

  • Bagikan