Tidak Memenuhi Syarat, KPU Sumut Coret Belasan Ribu Pemilih

  • Bagikan

MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mencoret 16.757 pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Data pemilih ganda masih mendominasi daftar yang dicoret.

Adapun perinciannya yakni, kategori pemilih ganda sebanyak 10.961 orang, meninggal 3.329 orang, pindah keluar 1.912 orang, tidak dikenal 533 orang, pemilih bukan penduduk 13 orang, dan pemilih dengan kategori TNI/Polri sebanyak sembilan orang.

Dikutip dari Inews.id, Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin telah menyampaikan dokumen potensi data ganda kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Hal ini agar pemprov melalui dinas terkait bisa berkoordinasi untuk melakukan perbaikan atau validasi data pemilih.

“Jadi beliau (Gubernur) intinya mendukung dan meminta agar ini secepatnya dijalankan. Karena itu, kita berharap melalui Disdukcapil Provinsi bisa memberikan data terkait untuk menghapuskan data ganda yang masih terjadi,” ucapnya, Kamis (11/8/2022).

  • Bagikan