TAPANULI SELATAN-Law Office Rahmad Riadi, SH & CS, melaporkan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), ke Bawaslu setempat.
Pasalnya, oknum PNS yang berinisial AL itu diduga tidak netral dengan cara meneruskan dan menyebarluaskan postingan dari akun Facebook Margotti Jolo berupa video visi dan misi calon Bupati/Wakil Bupati Mhf Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.
Laporan tersebut sesuai dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor:14/LP/BAWASLU PROV-SU.22/11/2020.”Kami sudah buat laporan ke Bawaslu,”ujar Rahmad Riadi kepada LENSAKINI ketika ditemui.
Dijelaskannya, oknum PNS tersebut saat ini masih aktif bertugas di Dinas Perhubungan Pemkab Tapsel. Dia duga melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 42 / 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS nomor 1 huruf E.
Dimana diaturan itu jelas disebutkan bahwa PNS dilarang mengunggah atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah,visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun berkaitan dengan hal lain yg berkaitan dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
“Kami mengetahui postingan tersebut pada kamis, 19 November 2020 dan melapor ke Bawaslu pada Sabtu, 21 November 2020,”ujarnya. (zn)