TAPANULI SELATAN-Dilaporkan ke Bawaslu, Calon Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), Roby Agusman Harahap, terancam pidana berupa kurungan, karena diduga nekat kampanye di areal pekarangan rumah ibadah.
Laporan tersebut berdasarkan tanda bukti penyampain laporan nomor: 011/LP/BAWASLU-PROV-SU.22/11/2020. Pelapor diketahaui atas nama Muhammad Kadirun Siregar, warga Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Terungkapnya dugaan kampanye di rumah ibadah tersebut berawal ketika pelapor melihat sebuah postingan di Group Facebook Forum Pilkada Tapsel 2020, pada 4 November, yang diupload oleh pemilih akun bernama Bangun Siregar.
Saat itu, pemilik akun menampilkan foto Roby Agusman Harahap bersama masyarakat yang patut diduga sedang melakukan kegiatan kampanye di pekarangan Masjid Al-Ikhlas, Desa Panaungan, Kabupaten Tapsel.
“Klain kami sudah membuat laporan ke Bawaslu, terkait adanya dugaan kegiatan kampanye di pekarangan rumah ibadah,”ujar Rahmad Riadi, salah seorang tim kuasa hukum pelapor dari kantor Law Office Rahmad Riadi SH & Associates.
Menurut Rahmad, apabila terbukti, Calon Wakil Bupati Tapsel tersebut dapat dipidana karena diduga sudah melanggar pasal 187 ayat 3, UU nomor 10/2016, tentang pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota, yang melakukan kampanye di rumah ibadah. (zn)