Bapaslon Akhyar dan Bobby Telah Lengkapi Berkas

  • Bagikan

MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima perbaikan berkas syarat calon dari penghubung atau Liaison Officer (LO) dua bakal pasangan calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wali kota, Bobby Nasution – Aulia Rachman dan Akhyar Nasution – Salman Alfarisi.

“Tadi dua tim LO bapaslon sudah berdatangan secara bergantian. Dari bapaslon Akhyar – Salman ada Khairul, datang sekitar pukul 2 siang. Dari bapaslon Bobby – Aulia, Rini datang pukul 4 sore,” ujar Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik, Rabu (16/9) sore.

Dijelaskannya, kedua LO sudah menyampaikan perbaikan syarat calon yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Namun hasilnya belum bisa diketahi karena perbaikan syarat calon masih harus diverifikasi kembali.

“Tidak bisa dijawab sekarang apakah berkas perbaikan yang disampaikan oleh kedua bakal pasangan calon memenuhi syarat atau belum. Karena masih dilakukan penelitian terhadap berkas perbaikan yang disampaikan. Tanggal 23 September, pas jadwal penetapan disampaikan apakah berkas memenuhi syarat atau tidak. Apakah yang bersangkutan itu seluruh dokumen pencalonan dan syarat calonnya memenuhi syarat atau tidak. Atau bisa atau tidak ditetapkan sebagai calon. Nanti akumulatif di sana, tanggal 23 September,” imbuhnya.

Adapun, dokumen perbaikan yang dilengkapi pihak Bobby-Aulia di hari terakhir tadi, adalah tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) struktur tim kampanye tingkat kecamatan, dan program kerja serta visi misi.

Khusus kelengkapan berkas dokumen milik Aulia Rachman yang dipenuhi tadi yakni surat keterangan tidak sedang tertunggak pajak dan surat keterangan tanda terima pengunduran diri.

Seperti diberitakan, KPU Kota Medan menjelaskan ada beberapa dokumen syarat calon yang belum mampu dipenuhi oleh Bakal pasangan calon Bobby Nasution – Aulia Rachman serta Akhyar Nasution – Salman Alfarisi. Sehingga diputuskan syarat calon keduanya belum memenuhi syarat. Sehingga kedua bapaslon diberi waktu  3 hari dari 14 – 16 September 2020 untuk melengkapi atau memperbaiki syarat calon yang belum terpenuhi. (zn)

 

  • Bagikan