PADANGSIDIMPUAN-Seorang petani ditangkap aparat Kepolisian Resort Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (16/12/2020) siang.
Tersangka yang berinisial PS alias Tompul (49) warga Jalan Padat Karya, Kampung Losung, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini ditangkap petugas lantaran beralih profesi. Kok bisa?
Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (17/12/2020) siang menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba yang kian marak di Kampung Losung.
Menerima laporan tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi tepatnya sebuah perkebunan yang kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba.
Saat itulah, petugas melihat Tompul tengah sendian di lokasi tersebut. Curiga melihat gelagatnya, petugas langsung mendatangi sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 11 paket yang dibungkus dengan lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik warna putih yang dilakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, 1 unit timbangan elektrik, dan 3 bungkus plastik transfaran kosong berisikan plastik klip transparan kosong.
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati 1 buah gulungan lakban warna coklat, 2 buah pisau cater, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah plastik berisikan plastik kosong, uang tunak senilak Rp. 355 ribu, serta 2 bungkus plastik warna hitam.
Ketika diintrogasi, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Kepada LENSAKINI, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan membenarkan penangkapan tersebut.
Dirinya mengatakan, saat ini tersangka tengah dalam pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan.
“Total barang bukti yang kita amankan dari tersangka yakni, narkotika jenis ganja dengan berat 205,7 gram dan 0,7 gram narkotika jenis sabu,” ucapnya singkat.
(UA)