Dari sisi penghasilan, pemerintah menjamin gaji tidak lebih rendah dari yang diterima saat masih menjadi honorer atau minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dana pembiayaan upah diambil dari pos anggaran selain belanja pegawai, sesuai kemampuan masing-masing instansi.
Kebijakan ini dipandang sebagai jalan tengah. Di satu sisi memberi penghargaan pada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, di sisi lain menjaga agar keuangan negara tetap terkendali.
Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengabaikan nasib pegawai honorer.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI