Khusus Untuk Siswa SMA Sederajat, Dinas Pendidikan Sumut Larang Acara Perpisahan

  • Bagikan

MEDAN-Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) melarang para siswa Sekolah menengah Atas (SMA) sederajat dan sekolah luar biasa (SLB) untuk menggelar perpisahan di luar sekolah.

Larangan itu mengacu kepada Surat Edaran Nomor 400.3/2333 tahun 2025 tentang imbauan tidak menyelenggarakan study tour pada akhir tahun pelajaran.

Dalam Surat Edaran itu dijelaskan, pihak Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri untuk tidak menyelenggarakan perpisahan di luar sekolah.

Selain itu, seluruh sekolah SMA/K dan SlB Negeri diimbau untuk menyelenggarakan acara perpisahan dengan sederhana dan tidak ada pungutan biaya apapun dari sekolah.

“Mengacu pada komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan berfokus pada penguatan karakter serta kesejahteraan peserta didik, maka untuk menjaga keselamatan peserta didik dan mencegah potensi risiko perjalanan jarak jauh, serta memastikan prioritas penggunaan dana pendidikan bagi kebutuhan yang lebih esensial, seluruh satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Sumatera Utara diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan studi tour atau wisata akhir tahun pelajaran 2024/2025, baik di dalam maupun luar daerah,” dalam keterangan SE yang di dapatkan Tribun Medan, dari Disdik Medan, Senin (28/4/2025).

  • Bagikan