Terungkap! 6 Kepala Desa Bongkar Modus Korupsi ADD di Padangsidimpuan

  • Bagikan

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan telah melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan TA. 2023.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan ADD tahun 2023 ini dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (16/10).

Perkara ini melibatkan terdakwa Akhiruddin Nasution yang juga honorer di Dinas PMD Kota Padangsidimpuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zulhelmi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jimmy Donovan, mengatakan, sidang yang dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ke-enam saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut berinisial MYT, AS, APH, SH, ROH dan AMS.

“Adapun saksi yang diperiksa berjumlah 6 orang, masing-masing merupakan Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan,” kata Jimmy

Para saksi tersebut memberikan keterangan di persidangan, yang pada pokoknya membenarkan adanya penyerahan pemotongan ADD sekitar 18% per-Desa.

  • Bagikan