Menu
Menjadi Referensi & Terkini

Ternyata, Sebelum Tersandung Kasus ADD, Mantan Kadis PMD Pernah Ditahan Karena Penipuan

  • Bagikan

Sebelumnya diberitakan, sempat ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (3/2/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka Juli 2024 dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. Rp.5.794.500.000.-

“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin, SH,MH menyebutkan bahwa tim penyidik akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini.

“Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat pejabat lain yg ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Bagikan