Terbukti Bawa 73 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Eks Caleg PKS Divonis Mati

  • Bagikan

Jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman mati karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. Pada 26 November 2024, PN Kalianda memutuskan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.

Tidak menerima putusan tersebut, Sofyan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Namun, harapannya pupus setelah PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati pada 6 Januari 2025.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap bahaya narkotika, terutama yang melibatkan figur publik. Sofyan kini harus menanggung akibat dari perbuatannya, sekaligus mencatatkan namanya sebagai pelaku kasus narkoba besar yang berujung pada vonis tertinggi di Indonesia.

  • Bagikan