JAKARTA – Bareskrim Polri mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka calon gubernur atau cagub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi. Kasus tersebut disetop atau SP3 pada Jumat pekan lalu.
“Sudah (SP3), Jumat yang lalu, tanggal 11 Desember,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (14/12/2020).
Dikutip dari laman resmi Mabes Polri, Andi menuturkan kasus disetop karena adanya surat permohonan pencabutan perkara. Surat tersebut kata Andi, diajukan oleh pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu.
“Berawal dari surat permohonan pencabutan laporan yang disampaikan pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu,” tuturnya.
Sebelumnya, pelapor cagub Sumbar Mulyadi atas dugaan tindak pidana pemilu dengan mencuri start kampanye, Yogi Ramon Setiawan, mencabut laporannya. Polri mengatakan akan menghentikan penyidikan kasus dugaan ‘mencuri start‘ kampanye oleh Mulyadi itu.
“Iya betul (pelapor mencabut laporan). Hasil rapat pembahasan III di Sentra Gakkumdu Bawaslu juga sudah selesai dengan rekomendasi agar kasus tersebut dihentikan penyidikannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. (zhp)