MEDAN- Polrestabes Medan musnahkan ganja kering seberat 358 kg, atau senilai Rp1,7 miliar di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8/2020).
Narkoba yang didimusnahkan seberat 358 kg dengan cara dibakar tersebut, merupakan hasil tangkapan Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu dari dua lokasi yang berbeda serta melibatkan tiga tersangka yang berhasil diamankan polisi.
Adapun lokasi penangkapan pertama yakni, di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (24/5/2020) lalu. Kemudian penangkapan di Jalan Gatot Subroto/Amal Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Jumat (15/5/2020) lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SIK menjelaskan, pengungkapan kasus ganja yang dimusnahkan itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial IT (35), seorang supir warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya, SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
“Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti enam kotak kardus berisi 114 bal ganja seberat 118 kilogram dan 240 bungkus ganja seberat 240 kilogram,”kata Kombes Pol Riko Sunarko SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SIK MH dan Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Darma.
Dia mengatakan, harga jual eceran per am atau satu gramnya daun ganja kering itu, senilai Rp5000 yang digunakan untuk lima orang, sedangkan harga jual per kilogramnya senilai Rp2 juta.
“Maka itu, dari pengungkapan kasus narkoba ini bisa menyelamatkan 358.000 anak bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Riko Sunarko megatakan, guna mengungkap dan memutus peredaran narkoba, dia meminta kerjasama dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh, masyarakat dan seluruh elemen bangsa.
Selain itu, dalam menindak para pelaku peredaran narkoba, pihaknya bersama Polsek sejajaran Polrestabes Medan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku peredaran narkoba.
“Kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku narkoba dengan menembak mati para pelakunya. Sebab kejahatan narkoba ini sudah masuk dalam kategori kejahatan khusus nasional,”ujarnya.
Menurut Riko Sunarko, penerapan pasal yang dikenakan kepada para pelaku narkoba juga sangat berat dengan hukuman penjara minimal 20 tahun.
“Atas perbuatannya, 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta maksimal hukuman mati,” tandasnya. (zn)