MANDAILING NATAL – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 570 kg kering siap edar yang hendak dikirim ke Jakarta
Tiga tersangka diamankan polisi yakni Ilman Asril Lubis (19), A Rozak (31) dan Rahmad Wildan (27) ketiganya merupakan warga Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Madina. Ketiganya diamankan di Kelurahan Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, pada Jum’at 22/1/2021
Dari tangan mereka turut diamankan 570 kg ganja yang seluruhnya dibalut dengan lakban warna kuning, dua buah terpal plastik warna biru, dua pucuk senjata rakitan, laras panjang dan pendek, dan satu unit mobil fuso dengan Nopol BA 9799 PD
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi pada konfrensi press yang didampingi Kasat Narkoba AKP M Nainggolan, dan juga jajaran personil Polres Madina Selasa, 26/01/2021 menyebutkan penangkapa ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya perbuatan melawan hukum yaitu tindak pidana narkotika jenis ganja
“Ada 15 hari personil yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Mansom Nainggolan melakukan penyelidikan di daerah Kelurahan Laru Lombang, yang dimulai dari 8 januari hingga 22 Januari,” ujarnya
Lanjutnya, beberapa hari yang lalu, personil berhasil mengamankan Ilman yang diduga memiliki narkotika jenis ganja, tepatnya dipinggir Jalinsum, Kelurahan Laru Lombang
“Hasil pengembanan, personil memeriksa isi dari truk Fuso, dan menemukan beberapa karung goni yang ditutupi dengan tenda warna biru, dan diduga isi dari goni tersebut adalah narkotika jenis ganja,” ucapnya.
Pada saat pengaman dilakukan, tersangka Ilma sempat melawan petugas dengan menendang perut salah satu anggota personil dan mencoba melarikan diri.”Tersangka sempat mencoba melarikan diri dan terpaksa ditembak,” ujarnya. (zn)