MEDAN-Satnarkoba Polrestabes Medan menangkap salah seorang bandar sabu-sabu bernisial T di rumahnya di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, Jumat (24/7/2020).
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 15 Kilogram sabu-sabu dan 2 ribu butir ekstasi. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku sudah dua kali berhasil memperdagangkan sabu-sabu sebanyak 25 Kilogramg.
“Karena sudah pernah berhasil, pelaku mengaku tergiur keuntungan,”ujar Kapolretabes kepada wartawan. Dari usaha itu, kata Riko, tersangka akan mendapat keuntungan sebesar Rp45 juta.
Pelaku merupakan jaringan sindikat narkoba Malaysia-Pekan Baru dan Medan. “Ini jaringan berbeda dengan pelaku yang kita tangkap dengan barang bukti 55 Kg sabu beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka pelaku akan dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (zn)