MEDAN-Dua maling yang berhasiil membobol rumah dan membawa sejumlah perhiasan milik, Roly Simamora (35) warga Jalan Pancasila, Gang Sekolah, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai berhasil di petugas Polsek Medan Area.
Adalah Ferry Junaidi (30), warga Jalan Lorong Sedar, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, dan Hendra Aritonang alias Membot (36), warga Rawa Gg Mesjid, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai. Keduanya ditangkap petugas di Jalan Irian Barat, Sabtu (11/7/2020) pagi pukul 10.00 WIB.
Informasi yang dihimpun wartawan, Minggu (12//7/2020) siang menyebutkan, kedua pria ini ditangkap petugas berdasarkan laporan polisi nomor LP / 426 / VI / 2020 / SPKT Medan Area,19 JUNI 2020 dan SP. KAP / 223 / VIIb/ 2020b/ RESKRIM – SP. KAP / 224/ VII/ 2020 / RESKRIM dengan korban Roly.
Dalam laporannya, korban Roly menyebutkan kejadian tersebut terjadi, Sabtu (19/6/2020) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Dimana, korban yang terjaga dari tidurnya mendapati pintu lemarinya terbuka dan tas yang berisi barang berharga miliknya sudah tidak ada lagi.
“Kalau dari laaporan korban, barang-barang yang hilang yakni, 2 buah cincin emas yang masing-masing 5.5 gram dan 3.5 gram, kalung emas 2.9 Gram, 2 unit ponsel Android dan uang tunai Rp2 juta,” ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan.
Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Irian Barat, Sabtu (11/7/2020) pagi.
“Dari tersangka, kita mengamankan dan menyita barang bukti, 1 pasang sepatu warna hitam merk adidas, 1 bua tas kecil warna hitam, 1 celana Jeans warna biru muda, 4 buah baju kaos hitam, 1 buah switer warna hitam yang kesemuanya hasil dari kejahatan kedua tersangka,” tandasnya.
(UA)