MEDAN – Personal Reskrim Polsek Delitua kembali meringkus Hendrik Yanto alias Yanto (41), seorang tersangka kasus narkoba yang melarikan diri saat dibawa keluar dari Rumah Sakit Bayangkara Medan.
Tersangka warga jalan Brigjen Katamso Gang Rahmad Ujung Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan yang semula mengalami sakit dibagian kaki kanannya ini, mendapat perawatan di Rumah Sakit Bayangkara. Ia kemudian dibawa keluar oleh seorang petugas jaga berinisil Aiptu MS menggunakan mobil untuk menemui seorang wanita Siti Maharani ke jalan Perkampungan Pantai Burung Lorong I Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun, Rabu (19/8/2020) malam. Namun Yanto malah nekat kabur saat berada tidak jauh dari pinggir sungai disrkitar lokasi saat akan kembali ke RS Bhayangkara.
Mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan pengejaran,Kesebuah rumah temannya di Jalan Teratai Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun.
Setelah kembali ditangkap, petugas Reskrim Polsek Delitua langsung memboyong tersangka ke Mapolsek Delitua.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menjelaskan, tersangka Yanto sudah berhasil diringkus kembali dalam waktu tidak sampai 24 jam sejak ia melarikan diri.
“Saat ini tersangka sudah kita jebloskan kembali ke dalam tahanan Polsek Delitua,” kata AKP Zulkifli Hatahap, Sabtu (22/8/2020) malam.
Dia mengatakan, tersangka kabur diduga akibat dibawa keluar oleh petugas jaga berinisial Aiptu MS, sehingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Propam Polrestabes Medan.
Selain itu, selama menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan, tersangka sudah 4 kali dibawa keluar sel tahanan oleh petugas jaga berinisial Aiptu MS dengan posisi tangan tidak diborgol. Sedangkan, tersangka ditengarai sudah merencanakan kabur dari RS Bayangkara. (zn)