PADANGLAWAS UTARA-Meski sudah berusaha kabur dengan melompat dari sepeda motor yang dikendarainya, AH, warga Desa Pangirkiran Kecamatan Halongonan, Padang Lawas Utara (Paluta), akhirnya ditangkap polisi karena membawa narkoba jenis ganja.
Kapolsek Padangbolak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zulfikar mengatakan, tersangka ditangkap di Desa pangirkiran. Saat itu, AH sedang mengendara sepeda motornya. Karena gugup melihat polisi yang sudah mengintai, AH langsung lompat.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. Dari tangan AH, polisi berhasil mengamankan, Barang bukti 68 paket Ganja Kecil, 11 amplop paket sedang, 2 amplop paket besar, 2 buah ember berisakan ganja kering, uang tunai sebesar Rp 598. 000 dan satu sepeda motor.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Desa Pangirkiran sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. (zn)