PADANGSIDIMPUAN-Niat hati ingin menunggu pembeli, ternyata yang datang petugas polisi dan akhirnya AN (32), warga Kelurahan WEK 1, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menginap di kantor polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu, Rabu (27/5/2020).
AN alias Korek ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Selanjutnya, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,7 gram, 7 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna orange, 2 sendok yang terbuat dari pipet dari plastik dan 1 bong beserta kaca pirek.
Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini mengatakan, pengungkapan kasus tersebut karena adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya, anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan.
“Setelah di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka dan menangkapnya,”ujarnya kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata sejumlah barang bukti ditemukan. Saat ini, Korek sudah diamankan di sel Mapolres Padangsidimpuan, guna kepentingan penyelidikan. (zn)