KPU Klarifikasi Aturan, Caleg Terpilih Boleh Maju Pilkada 2024 Tanpa Mundur dari Jabatan Legislatif

  • Bagikan

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mundur dari jabatan legislatif jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Advertisement

Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons kebingungan terkait status caleg yang ingin merangkap sebagai calon kepala daerah.

Hasyim menjelaskan bahwa yang perlu mundur adalah mereka yang saat ini telah berstatus sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak mencalonkan diri kembali dalam Pemilu 2024.

“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim dilansir dari jawapos.com, Kamis (9/5).

Jadi, bagi caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, mereka tidak perlu mundur dari jabatan legislatif karena mereka belum dilantik dan menjabat.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” tegas Hasyim.

Hasyim juga menekankan bahwa tidak ada aturan yang melarang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 dilakukan setelah Pilkada 2024 berlangsung.

Dengan demikian, jika caleg terpilih Pemilu 2024 mengikuti kontestasi Pilkada 2024 dan kalah, mereka tetap dapat dilantik sebagai anggota legislatif setelah masa Pilkada berakhir.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada,” pungkas Hasyim.

Klarifikasi ini diharapkan dapat membantu caleg terpilih Pemilu 2024 yang memiliki keinginan untuk merangkap sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 agar memahami status dan kewajiban mereka secara jelas.

  • Bagikan