Ketahuan Merampok, Pengamen Nyaris Dihakimi Warga 

  • Bagikan

MEDAN-Pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Bawean, Kecamatan Medan Timur berhasil diamankan personel Polsek Medan Timur dari amukan massa, Rabu (16/9/2020).

Pelaku bernama M Syahputra (22) diamankan sesaat setelah merampok korbannya, Kandi Ridho, penduduk Jalan Asia Gang Sabaruddin No. 41 Medan.

Informasi yang dihimpun wartawan, Kamis (17/9/2020) siang, penangkapan Syahputra saat personil Polsek Medan Timur melaksanakan mobile di seputaran Jalan MT Haryono. Saat itu, ada seorang pria diteriaki rampok oleh massa.

Mendengar hal tersebut, petugas langsung ikut mengejar pelaku. Bersama warga, pelaku ditangkap di Jalan Palangkaraya di samping Kantor Lurah Pasar Baru Kecamatan Medan Kota.

“Dari pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yang tunai Rp650.000,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan MH, Kamis (17/9/2020).

Bersama barang buktinya, pria yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Warna Ujung Kelurahan Suka Raja Kecamatan Medan Maimun, selanjutnya diboyong ke Mapolsek Medan Timur, guna diproses hukum.

Kemudian anggota mencari korban dan bersama korban anggota selanjutnya memboyong pelaku dan barang bukti ke komando.

“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Mhd Arifin. (UA)

  • Bagikan