SIBOLGA-Polres Sibolga meringkus dua tersangka pencuri tas berisi uang dan perhiasan senilai Rp86,8 juta milik seorang pedagang, Ronny Limbong (42), Kamis (14/5/2020).
Kedua pencuri itu merupakan ibu dan anak, yakni inisial MG alias ML (33) dan putranya inisial K (15) warga Jalan Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga.
Peristiwa pencurian itu berawal ketika korban di tokonya di Pasar Nauli Blok B Sibolga usai melayani tiga konsumen, meletakkan tas sandang warna hitam miliknya yang berisi uang Rp50 juta dan 2 buah cincin emas dipelataran kiosnya, Senin (4/5/2020) lalu.
Kemudian, korban pergi ke kios tetangga sebelah untuk bercerita-cerita. Namun, setelah balik ke kiosnya, korban kaget karena tas miliknya yang berisi uang dan perhiasan itu sudah hilang. Lalu korban melaporkannya ke Polres Sibolga.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai K karena biasa bermain sepak bola dilantai III Pasar Nauli Blok B Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SIK melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin mengatakan, akibat pencurian itu korban dirugikan sekitar Rp86,8 juta.
“Dan setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik serta olah TKP dan akhirnya polisi menetapkan kedua tersangka,” ucap R Sormin, Jumat (15/5/2020).
Dia mengatakan, sesuai pengakuan dari kedua tersangka, tas berisi uang dan perhiasan itu semula diambil oleh K sehabis main bola di lantai III bangunan pasar itu. Setelah mengambilnya, K kemudian naik becak pergi ke Stadion Horas Sibolga.
Sesampai di stadion, K mengambil seluruh isi tas dan membuang tasnya di stadion itu juga.
Seterusnya K pulang ke rumah. Sesampai di rumah, K memberikan 2 buah cincin mas hasil curiannya kepada ibunya. Dan uang Rp30 juta digunakan K untuk membeli keperluannya, seperti membeli 1 buah hp merk Oppo A5S warna hitam seharga Rp2,1 juta, membeli 1 unit sepeda motor Jupiter Z sebesar Rp3,3 juta dan membeli keperluan yang lain. Sedangkan sisa uangnya sempat diberikan K ke ibunya.
“Jadi K tidak dilakukan penahanan karena berdasarkan pasal 32 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak serta upaya Diversi (penyelesaian hukum diluar peradilan) tidak tercapai dan TSK 1 diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ucap R Sormin.
Untuk tersangka kedua (ibu K), sebutnya, ditahan dan telah dititipkan ke Lapas Sibolga.
“Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya. (bs)