TAPANULI SELATAN-Seorang pemuda berinisial RR, warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian.
Pemuda berusia 21 tahun ini ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan lantaran tega mencabuli 4 orang anak tetangganya yang masih berusia 5 hingga 8 tahun.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Tapanuli Selatan, Jumat {10/7/2020) siang menyebutkan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka ini terkuak setelah para korban yang masing-masing berinisial, SAH (6), SP (8), SS (5), dan MS (5) berkumpul menceritakan peristiwa yang dilakukan tersangka kepada mereka, Kamis (4/6/2020) siang. Disaat yang bersamaan, salah seorang warga yang tengah melintas mendengar pembicaraan para korban.
Spontan warga ini mendatangi perangkat desa memberitahukan informasi tersebut. Oleh kepala desa, orang tua korban dikumpulkan bersama dengan tersangka.
Saat diintrogasi warga, tersangka mengakui perbuatannya. Kesal dengan keterangan tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapanuli Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/130/VI/2020/TAPSEL/SUMUT tertanggal 8 Juni 2020.
Alhasil, petugas yang mendapat laporan tersebut langsung terjun ke lokasi melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap predator anak ini.
Kepada wartawan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, sebelum melakukan aksi pencabulan, RR terlebih dahulu memantau para korbannya. Disaat korban tengah sendirian, tersangka langsung mendatanginya dan menarik korban ke tempat sepi dan melakukan aksi pencabulan dengan meraba alat vital korban dengan tangannya dan sebagian ada korban yang disetubuhinya. Bahkan, usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
“Disaat melakukan aksi cabul tersebut, tersangka menyuruh korban untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada siapapun. Jika tidak, korban akan dibunuh oleh tersangka,” ungkap Roman didampingin Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Paulus Robert Gorby Pembina.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya tersebut telah berlangsung sejak Juni 2019 lalu. “Jadi, selama hampir 1 tahun ini, yang bersangkutan melakukan aksinya kepada 4 korbannya yang merupakan anak-anak perempuan,” beber AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Sementara itu, tersangka RR mengakui tega mencabuli para korban akibat terinspirasi lantaran kerap menonton film porno di ponselnya. “Akibat sering nonton film porno bang di handphone,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan petugas telah melanggar Pasal 81 subs, Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tap Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(UA)