Afifuddin juga menyoroti perbedaan aturan terkait pengunduran diri penyelenggara Pemilu jika maju Pilkada. Sebelumnya, pengunduran diri wajib dilakukan saat rekrutmen jajaran. Namun, saat ini, pengunduran diri hanya wajib dilakukan 45 hari sebelum pendaftaran dibuka.
“Jadi penyelenggara harus (mundur) syaratnya 45 hari sebelum pendaftaran calon. Ini beda dengan pengaturan sebelumnya, sebelumnya adalah saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya di 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU kita Pasal 14 ayat 4 PKPU 8/2024,” ungkap Afifuddin.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.