Henry menjelaskan bahwa Briptu Rizky dijatuhi dua bentuk sanksi. Pertama, sanksi etik bahwa perbuatannya dikategorikan sebagai tindakan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa pemecatan dari dinas Polri. Putusan ini tercantum dalam dokumen resmi bernomor PUT KKEP/21/VI/2025.
“PTDH tersebut adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik Polri dengan perbuatan tidak bermoral, apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak,” tegas Henry.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran anggota yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai profesionalisme kepolisian.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI











