Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang diharapkan dapat terbit pada Juni 2022.
Pada pembubaran ketiga BUMN ini, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Di antaranya adalah antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah daerah. (zn)