Merpati Airlines
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 2 Juni 2022.
Dengan begitu, perusahaan mendapat payung hukum dan lebih mendekat pembubaran. Pengadilan juga menunjuk hakim pengawas, hakim ditunjuk oleh pengadilan niaga, serta kurator untuk menjalankan proses kepailitan perusahaan tersebut.
Adapun, Merpati Airlines tidak beroperasi sejak tahun 2014. Berselang satu tahun kemudian, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) dicabut. Sertifikat itu adalah syarat utama maskapai untuk terbang.
Pada perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.
PT Industri Sandang Nusantara
Pembubaran perusahaan ini berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. Pendapatan ISN sejak tahun 2018, hanya dari jasa maklon (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan.
ISN harus menghadapi kompetisi industri tekstil tinggi, dan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset. Perusahaan terus merugi, sebagai informasi pada tahun 2020 sebesar Rp 52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp 86,2 miliar.
Sementara itu untuk kewajiban karyawan khususnya pesangon diselesaikan lewat penjualan aset perusahaan di Grati, Jawa Timur. Saat ini sedang dilakukan penjualan aset melalui lelang.