JAKARTA (LENSAKINI) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang selama ini menjadi syarat utama dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak setara untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres tanpa perlu memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Keputusan ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan terkait perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan, menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Dalam konteks ini, sulit bagi partai politik yang merumuskan ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Ia juga menyoroti kecenderungan ambang batas yang mengarah pada dominasi partai tertentu, hingga potensi polarisasi atau bahkan calon tunggal dalam pemilu presiden.
Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam demokrasi Indonesia, memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik peserta pemilu untuk berkompetisi secara sehat.