JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyyah dan ‘Aisyiyah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta. Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Tanwir dengan agenda utama penetapan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48 pada Minggu (19/7/2020) secara virtual.
Sidang diikuti anggota PP Muhammadiyah, PP ‘Aisyiyah, PW Muhammadiyah dan PW ‘Aisyiyah se-Indonesia, Organisasi Otonom, Majelis, Lembaga, dan Biro tingkat Pusat. Hadir juga Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah/’Aisyiyah dan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.
Keputusan penundaan tersebut ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti. Selain mengesahkan penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta, keputusan lainnya Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.
“Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudarat, dan kemudahan pelaksanaannya,” ujar Haedar Nashir yang dikutip dari SINDONews.
Segala konsekwensi penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai ranting.
Sesuai dengan kewenangannya, PP Muhammadiyah berkewajiban menindaklanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyawaratan di bawah Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48. (SI)