JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan, akan tetap menerbitkan surat tanda terima meski partai politik (parpol) tersebut mendaftar hanya dengan membawa dokumen fisik. Hingga hari terakhir, masih ada dua parpol yang belum mendaftar ke KPU.
“Ya apabila pada saat mendaftar di hari terakhir yang jatuh pada hari ini mereka hanya membawa dokumen hardcopy atau fisik dan dokumennya lengkap ya kami akan periksa kami pastikan. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam 24.00 WIB malam atau jam 23.59 WIB,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022), dilansir dari laman SINDONEWS.com.
Namun, kata Idham, pihak Parpol perlu memastikan kelengkapan syarat dokumen yang nantinya dibawa ke KPU.
“Ya itu bagi mereka yang membawa dokumen lengkap. Kami akan cek itu,” ungkapnya.
Idham menambahkan, terkait perbaikan dokumen parpol yang telah dinyatakan lengkap, KPU akan memberikan kesempatan pada 15-28 September 2022 setelah mereka mengikuti tahapan verifikasi administrasi.
“Partai politik apa yang bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi? Partai politik yang pada saat mendaftar dokumennya lengkap,” paparnya.