Lensakini.com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan berinisial RJ akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. RJ ditahan setelah Kejaksaaan Negeri Tangsel menetapkannya sebagai tersangka korupsi dana hibah. Sebesar Rp 1 milyar.
Kepala Kejaksaan Tangsel Alinsyah menuturkan bahwa RJ bekerjasama dengan Bendahara KONI memanipulasi laporan keuangan dana hibah 2019. Alinsyah menambahkan bahwa penangkapan RJ berdasarkan penegembangan kasus yang telah menjerat Bendahara KONI.
“RJ ditahan 20 hari kedepan agar tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, “kata Alinsyah. “RJ adalah penanggung jawab anggaran dan kasus ini tidak ada hubungan dengan pilkada Tangsel,”ujarnya. Terkait kasus ini beberapa saksi juga telah diperiksa termasuk Kadis Pemuda dan Olahraga Tangsel.(BH)