MEDAN-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, sudah menetapkan belasan tersangka kasus pembakaran hutan di Samosir
Dikutip dari CNNIndonesia, secara keseluruhan untuk wilayah Sumatera Utara, Polda telah menetapkan 11 tersangka karhutla.
“Kita melakukan penegakan hukum, namun itu jalan terakhir, bila dilakukan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, maka segera kita tindak. Saat ini ada 11 tersangka yang kita proses,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra, Jumat (12/8).
Panca mengatakan dengan menggunakan satelit dan aplikasi yang ada di Polda Sumatera Utara ditemukan ada 315 titik yang benar-benar ada titik apinya. Titik api yang ditemukan itu dengan klasifikasi low, medium, dan high.
“Langkah yang kita lakukan bisa mengedukasi masyarakat agar saat membersihkan lahan dengan cara yang bijak jangan membakar karena berbahaya di kondisi cuaca seperti saat ini,” kata Panca.