Bagaimana prosedur pengurusannya?
Dilansir dari akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, berikut langkah-langkahnya:
-
Datang ke Dinas Dukcapil asal untuk mengurus SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).
-
Bawa KK dan KTP asli saat pengurusan.
-
Selanjutnya, datang ke Dinas Dukcapil tujuan sambil membawa SKPWNI, KK, dan KTP-el asli.
-
Petugas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KK dan KTP baru dengan alamat baru.
Perlu dicatat, KK dan KTP asli hanya boleh ditarik oleh petugas di Dinas Dukcapil tujuan, bukan oleh petugas daerah asal.
Jadi, pastikan Anda mengikuti prosedur dengan benar agar dokumen kependudukan tetap sesuai dan sah secara hukum.
Jangan sampai lengah, karena kelengkapan dokumen ini sangat penting dalam berbagai urusan administrasi!
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI