PADANGSIDIMPUAN-Seorang narapidana (napi) asimiliasi COVID-19, Faisal Harahap (35), warga Desa Huta Lambung Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Dia ditangkap bersama seorang rekannya bernama M. Kasim Harahap (anak kos), di Jalan Parlindungan Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.”Keduanya disudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan.
Menurut Kasat, dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis Sabu dengan berat seluruh 6,13 gram,
2 unit HP warna hitam,1 unit sepeda motor warna hitam dan 1unit sepeda motor merk Yamaha RX King tanpa plat nomor warna biru.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, penangkapan jaringan narkoba antar provinsi tersebut ketika petugas kepolisian mendapat informasi bahwa sedang terjadi transaksi narkoba di dekat jembatan di lokasi kejadian.
“Langsung kita pastikan ke lokasi. Ternyata, setelah petugas tiba ke lokasi, Kasim sudah pergi ke arah pasar. Selanjutnya, personil langsung mengejar dan menangkapnya di Sadabuan,”tutur S Pulungan.
Selanjutnya, ketika ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti sabu ke arah belakang. Beruntung personil melihat dan mengamankan barag bukti.”Dari penangkapan kasim dan dilakukan pengembangan, akhirnya ditangkap salah seorang rekannya lagi bernama Faisal Harahap,”tandas Kasat (zn)