Tak Tobat-tobat, Seorang Residivis Asal Sidakkal Padangsidimpuan Ditangkap, Kasusnya Kepemilikan Ganja

  • Bagikan
FAJ residivis kambuhan kembali ditangkap karena kepemilikan daun ganja siap edar (Ist)

PADANGSIDIMPUAN-FAJ (36), warga Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpaun, Sumatera Utara, kembali ditangkap polisi. Pasalnya, residivis tersebut terbukti menyimpan narkoba jenis ganja.

Dari tangannya, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 2 bungkus besar narkotika golongan I, jenis ganja dengan berat lebih kurang 2 Kg, 13 bungkus kecil ganja. Selanjutnya, petugas kepolisian juga menyita 1 Hekter, 1 unit HP dan uang Rp 80 ribu.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, penangkapan tersebut berawal pada pada Minggu (24/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB didapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika bertempat di Kelurahan Sidangkal.

Selanjutnya, pukul 21.00 WIB, Timsus I yang dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP P. GULTOM bersama anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap FAJ di Jalan Sutan Maujalo Gang Rukun.

“Setelah dilakukan penggeledahan, polisi temukan barang bukti ganja,”ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung.

  • Bagikan