MANDAILING NATAL – Dua orang warga asal Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan, S.H, M.M, Senin 23/01/2022 yang diduga penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Kedua orang tersebut yakni SN Alias Sabar (34) warga Desa Pangkalan, dan IH Alias Ucok (34) warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu.
Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwan, mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan di lapangan.
“Dalam penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang bukti di TKP berupa 4 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu dengan berat brutto 0,70 gram, 3 buah plastik transparan kosong, 1 buah pipet/sendok shabu, 1 buah kotak rokok merek sampoerna warna putih dan 1 buah celana pendek warna coklat serta uang tunai Rp. 400.000,” ujar Kapolres Madina.
Selanjutnya Tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk sementara penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara,” kata Kapolres Madina. (zn)